MKD Berharap MoU dengan Lembaga Penegak Hukum Segera Disepakati
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Aria Bima (tengah) foto : Ayu/mr
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Aria Bima menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah dalam proses pembicaraan untuk menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan lembaga-lembaga penegak hkum, termasuk Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI.
“MoU tersebut nantinya menjadi sebuah bentuk nota kerja sama MKD dalam penegakan Kode Etik DPR RI dan penegakan hukum dengan Kejaksaan Agung RI dan juga Kepolisian RI terkait Anggota DPR RI,” ujar Aria dalam pengantar yang disampaikannya di depan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat Raja Nafrizal, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Didik Istiyanta dan jajarannya, saat kunjungan kerja MKD Ke Kejati Jawa Barat, Kamis (12/7/2018).
Meski MoU antara MKD DPR RI dengan aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung saat ini belum ditandatangani, namun MKD merasa perlu untuk melakukan sosialisasi terkait fungsi, tugas, dan wewenang MKD yang tentunya berkaitan dengan peran lembaga penegak hukum.
Kegiatan sosialisasi ini sangat penting mengingat pada saat ini telah diberlakukan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), yang salah satunya telah memberikan fungsi, tugas, dan wewenang baru kepada MKD dalam rangka mewujudkan tujuan MKD yaitu menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 119 pada ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
“Dalam sistem pencegahan dan penindakan pelanggaran kode etik DPR RI, MKD selalu mencari dan mendapatkan informasi terlebih dahulu sedini mungkin sebelum informasi tersebut beredar dalam pemberitaan di media massa. Maka dalam konteks ini, hal-hal yang ingin dilakukan adalah kerja sama dengan Kejaksaan, yakni MKD meminta dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat ketika MKD melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yang bersinggungan langsung dengan tugas-tugas Kejaksaan,” papar Aria.
Bentuk kerja sama tersebut diantaranya adalah kerja sama data dan informasi dalam proses penyelidikan perkara terkait dugaan pelanggaran kode Etik oleh Anggota DPR RI, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh MKD dengan Kejaksaan Agung. Sementara itu dalam konteks pencegahan, perlu adanya kerja sama komunikasi dan tukar informasi jika terdapat dugaan pelanggran kode etik Anggota DPR RI yang didapatkan oleh Pihak Kejaksaan ketika melaksanakan tugas penegakan hukum terhadap Anggota DPR RI.
“Dengan sosialisasi ini semoga kita dapat menyamakan persepsi dan pemikiran, sehingga memudahkan kita dalam proses kerjasama dalam rangka menjaga kehormatan dan kewibawaan DPR yang kita cintai ini. Dan kami juga berharap semoga MoU antara MKD dengan Polri dan Kejaksaan Agung dapat segera disepakati dan ditandatangani,” pungkas Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu. (ayu/sf)